PASER – Kesadaran jamaah dalam menunaikan zakat tidak hanya membutuhkan niat, tetapi juga pemahaman fikih yang akurat. Berangkat dari hal tersebut, Pimpinan Cabang LDII Tanah Grogot menggelar kegiatan edukasi dan penyampaian materi khusus membahas bab zakat pada Selasa (10/3/2026).
Bertempat di Masjid Miftahul Huda, Kegiatan diisi Ust. Nanang Chomarudin sebagai pemateri utama. Di hadapan para jamaah, ia membedah secara komprehensif aturan, tata cara, hingga konsekuensi spiritual dari menunaikan kewajiban Rukun Islam yang ketiga ini.
Memahami Batas Nisab dan Haul pada Zakat Mal
Dalam sesinya, Ust. Nanang Chomarudin menekankan pentingnya ketelitian jamaah dalam menghitung Zakat Mal (zakat harta). Ia menjelaskan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
Beliau juga memaparkan secara gamblang perbandingan antara akibat baik dan buruk dari Zakat Mal berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits.
“Menunaikan zakat ketika harta sudah mencapai nisab sejatinya adalah proses tazkiyah. Seperti yang tertuang dalam Surah At-Taubah ayat 103, zakat itu membersihkan jiwa dari sifat kikir dan menyucikan harta kita dari hak orang lain,” jelas Ust. Nanang. Selain itu, zakat diyakini menjadi pintu pembuka keberkahan yang justru menyuburkan harta, sesuai dengan janji Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 276.
Sebaliknya, ia memberikan peringatan tegas bagi mereka yang menahan hartanya. Berdasarkan Surah At-Taubah ayat 34-35, harta yang ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya kelak akan menjadi azab yang dipanaskan di neraka.
“Bahkan dalam riwayat Bukhari disebutkan, harta yang tidak dizakati akan diwujudkan menjadi ular berbisa yang melilit pemiliknya di hari kiamat. Ini adalah pengingat keras bagi kita semua,” tambahnya.
Zakat Fitrah: Penyuci Ibadah Puasa Ramadhan
Selain Zakat Mal, edukasi ini juga menyoroti urgensi Zakat Fitrah. Ust. Nanang mengingatkan jamaah bahwa Zakat Fitrah memiliki fungsi ganda: sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa dari kata-kata sia-sia dan perbuatan kurang pantas, sekaligus sebagai bantuan pangan untuk membahagiakan kaum duafa di Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini merujuk pada Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
“Jika sengaja ditunda hingga shalat Idul Fitri selesai, maka nilainya berubah hanya menjadi sedekah biasa, dan kita kehilangan keutamaan zakat fitrah tersebut. Puasa kita pun menjadi kurang sempurna karena noda-noda selama berpuasa belum dibersihkan,” terang Ust. Nanang kepada jamaah Masjid Miftahul Huda.
Mendorong Transparansi dan Kepedulian Sosial
Kegiatan edukasi yang diinisiasi oleh LDII Tanah Grogot ini diharapkan tidak hanya menggugurkan kewajiban menuntut ilmu, tetapi juga membawa dampak sosial yang nyata. Dengan pemahaman yang baik, jamaah diharapkan semakin proaktif dan presisi dalam menyalurkan zakatnya.
Ke depannya, pemahaman yang merata di kalangan jamaah akan memperkuat jaring pengaman sosial di Kabupaten Paser, sekaligus membangun ekosistem pengelolaan dana umat yang lebih transparan dan kredibel.















