Jakarta (15/8). Stigma negatif terhadap suatu kelompok kerap beredar luas tanpa disertai verifikasi. Salah satu stigma yang telah melekat puluhan tahun pada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah anggapan bahwa masjid mereka akan dipel apabila ada orang di luar komunitas yang melaksanakan salat di sana.
Stigma inilah yang mendorong seorang cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Ali, untuk melakukan riset hingga akhirnya menerbitkan buku berjudul Nilai-Nilai Kebajikan dalam Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
“Stigma ini sudah saya dengar sejak lama. Saya memiliki teman di daerah Perak, dekat Pesantren Gadingmangu. Sekitar tahun 2002, teman saya mengatakan bahwa jika kita salat di masjid itu, maka akan dipel karena kita dianggap najis. Sekitar 20 tahun kemudian saya baru mengetahui bahwa masjid yang dimaksud adalah masjid LDII. Dari situ, pada tahun 2021, saya ingin belajar lebih dalam, melakukan observasi dan riset hingga akhirnya terbit buku ini,” terangnya.
Menurut Ahmad Ali, stigma tersebut terus berkembang karena masyarakat hanya mendengar dari ‘kata orang’ tanpa pernah melakukan kajian langsung. Ia merasa perlu melakukan penelitian untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini beredar, meskipun sebelumnya sudah ada beberapa penelitian serupa.
“Ketika saya melakukan riset, observasi, dan pengkajian, saya menemukan kesamaan di setiap masjid LDII. Selalu tersedia sandal di area tempat wudhu, toilet, kamar mandi, ruang tamu, atau wisma. Bagi seorang peneliti, ini merupakan hal menarik. Apa kaitan antara sandal dengan kebersihan dan kesucian? Dari situ saya menemukan bahwa hal tersebut berkaitan dengan konsep taharah,” jelasnya.
Ahmad Ali, yang sejak lulus SD pada 1991 telah menimba ilmu di pesantren, menjelaskan bahwa sesuatu dianggap suci apabila memenuhi tiga unsur, yaitu tidak berubah dari segi rasa, bau, dan warna. Jika salah satu unsur tersebut masih ada, maka masih terdapat najis di dalamnya.
“Pemahaman ini baru saya temukan setelah melakukan riset mendalam. Sehingga justifikasi bahwa jika orang luar salat di masjid LDII lalu dipel, bisa dipahami sebagai upaya menjaga kesucian. Ini semata-mata untuk menjaga kesucian. Sebab dalam salat, tidak hanya badan yang harus suci, tetapi juga alat salat seperti mukena dan sarung, serta tempat salat itu sendiri. Sementara dalam praktiknya, masih banyak yang belum memenuhi standar tersebut,” ujarnya.
Ia menilai bahwa apa yang dikaji dan dipraktikkan di LDII sejalan dengan prinsip taharah yang dipelajari umat Islam pada umumnya. LDII memiliki himpunan hadis yang di dalamnya memuat hadis-hadis tentang taharah, salat, dan ibadah lainnya. Ia mencontohkan, LDII menerapkan standar ukuran bak air dua kulah atau sekitar 200 liter, sesuai dengan dasar hukum fikih, yakni apabila air terkena najis namun volumenya mencukupi, maka unsur najis tersebut dapat hilang.
“Hal-hal seperti ini jika tidak diteliti, tidak akan diketahui alasan sebenarnya. Bisa jadi juga ketika seseorang salat, memang bertepatan dengan jadwal masjid dipel. Dalam buku ini dijelaskan bahwa nilai kebajikan LDII meliputi kebersihan, kerapian, kedisiplinan, dan kesucian,” terangnya.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa penggunaan sandal merupakan wujud keselarasan antara sistem pendidikan LDII dengan praktik keseharian. Hal ini terlihat dari bagaimana cara menjaga kesucian, mulai dari kamar mandi hingga ke tempat salat. Hal kecil lainnya terlihat dari tata letak sandal yang selalu rapi dan dibalik menghadap ke arah luar masjid, sehingga memudahkan jamaah saat hendak keluar.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nilai kemandirian dan kedisiplinan.
“Kemandirian itu tergambar dari hal-hal kecil. Setiap orang merapikan sandalnya sendiri, tanpa berharap orang lain yang menatanya,” jelasnya.
Stigma yang selama ini beredar akhirnya terjawab melalui riset. Buku karya cendekiawan muda NU tersebut menjadi bukti bahwa praktik yang selama ini dianggap aneh oleh sebagian orang ternyata memiliki landasan syariat yang kuat dan bertujuan menjaga kebersihan serta kesucian, dua nilai fundamental dalam ajaran Islam. (Nabil)
Lihat juga:












